Kriminalitas. Kriminalitas merupakan segala macam bentuk tindakan dan perbuatan yang merugikan secara ekonomis dan psikologis yang melanggar hukum yang berlaku dalam negara Indonesia serta norma-norma sosial dan agama.
Remaja yang secara teratur melakukan bullying dalam bentuk fisik kerap merupakan remaja yang paling bermasalah dan cenderung akan beralih pada tindakan-tindakan kriminal yang lebih lanjut. Contoh bullying secara fisik adalah: memukuli, menendang, menampar, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi, dan merusak serta menghancurkan barang-barang
2. Faktor Eksternal (Faktor Lingkungan) Faktor eksternal yang dapat mempengaruhi kenakalan remaja adalah faktor lingkungan. Bahkan faktor lingkungan ini menjadi peran utama yang mana membantu masa remaja dalam menyelesaikan tugas perkembangannya. Mulai dari keluarga, sekolah, serta lingkungan sosialnya.
UU SPPA mendefenisikan anak di bawah umur sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun, dan membedakan anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana dalam tiga kategori: a. Anak yang menjadi pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 3 UU SPPA); b. Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban) (Pasal 1 angka 4 UU SPPA
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
orang yang ahli dalam tindakan kriminal